TANTANGAN MASA DEPAN ADVOKAT

(dipresentasikan pada tanggal 2 Mei 2012 di sebuah kantor advokat dan pengacara di Yogyakarta)

 Ibi societas ibi ius. Hal tersebut sudah sering kita dengar, dimana ada masyarakat maka ada hukum. Perkembangan yang terjadi semakin memicu keberadaan hukum sehingga semakin komplek dalam mengatur kehidupan bermasyarakat. Seperti juga r’ison de etre nya hukum yakni conflict of human interest, akan menunjukan betapa berartinya hukum dalam masyarakat modern yang beradab dan demokratis.

 Persamaan setiap warga Negara di muka hukum adalah amanat konstitusi. Negara menjamin melalui aparaturnya bahwa memberikan rasa aman, keadilan dan perlindungan hak akan diberikan kepada setiap warga Negara tanpa terkecuali. Secara empiris mungkin akan banyak sekali kontradiksi terhadap pendapat ini, namun setidaknya itu merupakan cita-cita hukum yang harus diwujudkan segara demi kepentingan seluruh warga Negara. Penegakan hukum atau law enforcement masih jauh dari harapan, itu berarti ini akan menjadi sebuah tantangan bagi aparat penegak hukum di masa depan.

 Perkembangan masyarakat yang pesat akan semakin mendorong proses penegakan Hukum di Indonesia. Jika sampai hari ini publik masih merasakan ketidakadilan yang dikarenakan oleh kinerja aparat penegak hukum maka bukan berarti masyarakat akan diam melihat kondisi ini. Sekali lagi, perkembangan masyarakat ini juga ditandai dengan kebebasan berekspresi termasuk media massa yang terus tumbuh baik secara kualitas maupun kuantitas. Tentu saja ini akan menjadi pemicu sekaligus tekanan bagi Negara untuk memperbaiki kinerja dari aparat penegak hukum.

 Catur Wangsa adalah aparat penegak hukum yang terdiri dari hakim, jaksa, kepolisian dan advokat. Kritik yang selama ini menjadi isu publik mengenai penegakan hukum tidak akan lepas dari unsur catur wangsa tersebut. Setidaknya, kinerja positif dari Catur Wangsa ini akan menjadi awal harapan bagi penegakan hukum di Indonesia. Perbaikan kinerja dan sinergi antar unsur tersebut akan menjadi modal bagi terpenuhinya cita rasa adil dalam masyarakat. Isu hukum saat ini sudah menjadi isu yang berdimensi publik sehingga terus akan disorot dan menjadi kritik yang terus bergulir.

 Advokat sebagai salah satu unsur dari Catur Wangsa tersebut juga diharapkan akan membantu masyarakat dalam proses mencari keadilan. Maka tidak heran lagi jika advokat juga disebut sebagai Officium Nobile atau profesi yang mulia. Di tangan seorang advokat, setiap orang akan mendapatkan hak-haknya dan kepentingan hukumnya. Bisa dibayangkan apabila setiap orang dapat dihukum tanpa mengeluarkan pembelaannya atau tanpa hukum yang jelas? Tentu saja ini bukan gambaran dari masyarakat modern dan beradab.

 Advokat merupakan satu-satunya penegak hukum yang independen. Advokat tidak dibawah Negara seperti polisi, jaksa dan hakim. Ini yang akan menjadi ‘penyeimbang’ antara kekuasaan Negara dan hak publik/privat. Bahkan advokat bisa melakukan ‘pressure’ kepada penegak hukum lainya seperti jaksa, hakim dan polisi. Peran advokat akan menjadi sebuah peran yang penting di masa depan ditengah kompleksitas kehidupan masyarakat yang terus mendambakan hukum yang adil dan mampu melindungi hak dan kewajibannya.

  Tentu saja kinerja advokat juga harus ditingkatkan. Saat ini citra advokat yang negatif beserta image “maju tak gentar membela yang bayar” harus segera dihilangkan dengan sebuah kerja nyata yang akan terus memberikan sumbangsih bagi keadilan bagi setiap anggota masyarakat. Ikut berperan dalam penegakan hukum dengan bekerja secara etika profesi dan hukum yang berlaku. Saya berkeyakinan setidaknya dengan usaha ini secara terus menerus oleh advokat Indonesia maka akan terjadi pengakuan masyarakat terhadap advokat sebagai “Officium Nobile”.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jakarta: Imajinasi mimpi atau kekejaman modal ?

Antara SBY, BBM dan Rakyat.